|
USA-PA-ALTOONA Azienda Directories
|
Azienda News:
- PER-11 PJ 2025 - JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PER-11 PJ 2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan melalui form evaluasi yang telah disediakan
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 11 PJ 2025 - Ortax
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78);
- Dokumen Peraturan - Direktorat Jenderal Pajak
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2025
- PER-11 PJ 2025 Sudah Terbit, Berikut Daftar Ketentuannya
PER-11 PJ 2025 resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia Peraturan ini membawa sejumlah ketentuan baru yang menyentuh berbagai aspek pelaporan dan dokumentasi pajak, terutama terkait PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai
- PER-11 PJ 2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi . . .
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11 PJ 2025 turut mengubah batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik atau e-faktur ke Ditjen Pajak (DJP) Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (28 5 2025)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11 PJ 2025
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11 PJ 2025 Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. 11 TAHUN 2025 KETENTUAN PELAPORAN . . .
PER 11 TAHUN 2025 (Pasal 2 ayat 1) Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh - Pasal 21 26, PPh Unifikasi Lap Penerimaan Negara dari kegiatan hulu migas www pajak go id Ruang Lingkup Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN - bagi PKP, bagi PKP Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM, bagi pemungut PPN dan non PKP
|
|