|
Spain-CL-CL Azienda Directories
|
Azienda News:
- TERJAWAB! Badan dan Atau Pejabat Pemerintahan Dapat Menolak Memberikan . . .
Pasalnya, pertanyaan tentang badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila dalam kondisi sebagai berikut, kecuali ini biasanya ditanyakan dalam evaluasi MOOC PPPK
- Kunci Jawaban 40 Soal MOOC Evaluasi PPPK ASN 2024: Perilaku Dalam . . .
Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila dalam kondisi sebagai berikut, kecuali … a Mempengaruhi kinerja Badan dan atau Pejabat
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG . . .
(1) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila: a diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan atau undang-undang; b merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan c Atribusi diberikan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan
- Badan dan atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan . . .
Pasal 36 UU No 30 Tahun 2014 menetapkan tiga kondisi di mana Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan Pertama, bantuan dapat ditolak jika dikhawatirkan mempengaruhi kinerja Badan dan atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan
- Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 - Ortax
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak
- Telah dijawab:SISA WAKTU : 58 MENIT 1 DETIK Badan dan atau Pejabat . . .
Jawaban yang benar adalah opsi yang tidak termasuk dalam kondisi penolakan tersebut Opsi-opsi yang disebutkan menunjukkan alasan yang sah untuk menolak bantuan kedinasan: Mempengaruhi kinerja, kerahasiaan dokumen, dan larangan peraturan perundang-undangan
- Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2018 - JDIH BPK RI
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2055) dan seluruh ketentuan pelaksanaannya
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB - JDIH Kementerian Keuangan
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak
- Badan dan atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan . . .
Badan dan atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan kedinasan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti: 1 Jika bantuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau kebijakan yang berlaku 2 Jika penerima bantuan tidak memenuhi syarat yang ditentukan 3
- UU NOMOR 30 TAHUN 2014 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - 123dok
Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan apabila: a mempengaruhi kinerja Badan dan atau Pejabat Pemerintahan pemberi bantuan; b surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bersifat rahasia; atau c ketentuan - 32 c ketentuan peraturan perundang
|
|