Peduli WNI - Kemenlu Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, keseluruhan WNI di Luar Negeri akan terdata secara detail, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan dan pelindungan dari Perwakilan Indonesia di Luar Negeri Kontak Kami
PORTAL PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN WNI DI . . . setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah