|
- LLDikti Wilayah VII
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:
- SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN . . .
SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN YAYASAN DALAM PENYELENGARAAN PENDIDIKAN TINGGI Regulasi Jumat,02 April 2021 Admin LLDIKTI | 8343 kali
- Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan . . .
Pembina pengurus pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan dosen pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini
- Surat Edaran Dirjen Dikti dan Kegaduhan PTS
Larangan rangkap jabatan organ yayasan dengan dosen tidak sinkron dengan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 12 E KPT 2021 tentang Pedoman Operasional BKD (Beban Kerja Dosen) Dalam metrik BKD, dosen dibagi dua, yaitu dosen biasa (DS) dan dosen dengan tugas tambahan (DT)
- SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN YAYASAN DALAM . . .
Editor : Subbag Kelembagaan April 2, 2021 SE-3_rangkap-jabatan-yayasan Unduh Surat Edaran Unduh Facebook Twitter WhatsApp Telegram Undangan Sosialisasi Pelaksanaan Simkatmawa 2021 Kelana Masa, 18 Maret 2021
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN . . .
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126 Laman www dikti kemdikbud go id SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2021 2021 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN YAYASAN DALAM PENYELENGARAAN PENDIDIKAN TINGGI Yth
- Keputusan dan Surat Edaran Dirjen - Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Tahun 2021 Surat Edaran Dirjendikti No 3 Tahun 2021 ttg Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi – silahkan download Tahun 2020 Kepdirjendikti No 84 E KPT 2020 ttg Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Perguruan Tinggi – silahkan download Tahun 2019 Kepdirjendikti No 232 B HK 2019 ttg
- Kangkangi Surat Edaran Ditjen Dikti, Rektor UDK Rangkap Jabatan
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2021 Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan memastikan tata kelola yang baik di perguruan tinggi swasta
|
|
|