- e-lhkpn
Situs ini menampilkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B
- Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara secara Online, Ini Panduannya
Cara melihat LHKPN pejabat negara secara online Dilansir dari laman resmi KPK, cara melihat LHKPN pejabat negara secara online sebagai berikut: Akses laman https: elhkpn kpk go id; Klik menu e-Announcement; Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari laporan LHKPN
- What is LHKPN? Know the Function, Parties Required to Report . . .
Kapanlagi com - The State Organizer's Wealth Report (LHKPN) is not just an ordinary document, but a crucial tool created to combat the practices of Corruption, Collusion, and Nepotism (KKN) in the country By requiring state officials to report their wealth periodically, LHKPN ensures transparency and accountability in governance
- e-LHKPN Website
In accordance with the KPK Leadership Circular No 08 of 2016 concerning Technical Instructions for Submission and Management of State Administrators Assets Reports after the enactment of KPK Regulation No 07 of 2016 concerning Procedures for Registration, Announcement and Examination of State Administrators Assets that as of January 1 2017, submission of LHKPN comes into effect
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | LHKPN - Kemenkeu
Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya termasuk CPNS untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK) secara terpusat melalui satu kemenkeu dan khususnya untuk pejabat negara selain LHK, diwajibkan pula untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui portal e-lhkpn
- Siapa Saja yang Wajib Menyampaikan LHKPN? - Hukumonline
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara
- Layanan KPK - Gratifikasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi
|